Pages

LPDP dan Riba ?

HMMM....

Beberapa bulan yang lalu saya sempat membaca postingan mengenai dana LPDP yang berasal dari bunga bank. Dana abadi yang dikucurkan oleh kementerian keuangan tersebut katanya berasal dari dana yang di simpan di dalam bank dan bunga dari bank tersebutlah yang akan membiayai semua keperluan pendidikan nantinya. Beasiswa ini dikelan dengan LPDP (Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan).

Bagi yang belum baca, ayo simak dulu biar gak salah arti.

Kutipannya:

Darimanakah sumber awal beasiswa LPDP? dari APBN dan saya yakin itu halal. Terus kenapa saya mengharamkan beasiswa LPDP? ternyata dana tersebut tidak berhenti disitu. Dana tersebut (aka Dana Abadi) diinvestasikan oleh LPDP ke deposito dan SUN. Nah, bunga depostito dan SUN yang mereka sebut hasil investasi itulah yang nanti diberikan kepada penerima beasiswa LPDP dan untuk membiayai operasional LPDP. Keharaman bunga bank akan saya bahas di bagian kedua. Jadi, yang kita makan, pakai buat sewa rumah, bayar kuliah, penelitian, dll adalah dari bunga deposito dan SUN tersebut, bukan dari APBN.

sumber: http://khabibkhumaini.com/

Untuk lebih jelasnya klik saja blognya

Dari tulisannya itu sih saya menangkapnya itu adalah dana itu riba. Dan sebenarnya bagi orang-orang yang belum tahu hukum riba apabila sudah terlanjur berbuat demikian, maka dana dari hasil riba tersebut sebaiknya di sedekahkan segera. Ini hukumnya:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat) bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah [2]: 275)

SO. Bagi sudah tahu bahaya riba. Wajib hukumnya untuk segera berhenti dan beralihnya ke jual beli yang sudah jelas hukumnya HALAL. Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, kalau memang ada bunga bank (riba) maka langsung beri kepada orang yang sangat membutuhkan atau untuk kegunaan bersama (seperti sedekah ke masjid, panti, dll).

Oh iya. Itu ayat Al-Qur'an loh. Karena bagia orang yang beriman tidak ada keraguan di dalam hatinya mengenai ayat ALLAH SWT.

Semoga Berkah. :)

Umaru

Selalu belajar untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi menuju Ridho Sang Ilahi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar