Setelah Orde Baru
(Orba), pengaturan desa disusun dalam UU No. 22/1999 yang telah meletakkan
kerangka landasan desentralisasi, otonomi daerah dan demokrasi lokal yang jauh
lebih maju di era reformasi, setelah Republik Indonesia dibelenggu oleh sistem
yang sentralistik otoritarian selama tiga dekade (Orba).
Tabel 1: Tiga wadah demokrasi Desa[1]
Lalu ada pula UU
No. 32/2004 sebagai revisi dari UU No.22/1999. Intinya dari peraturan tersebut
sebagai berikut:
1.
Kedudukan, format dan kewenangan desa
a.
Tidak ada otonomi desa, berganti
menjadi otonomi daerah
b.
Ada 4 urusan desa yaitu: urusan yang
sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa, urusan yang menjadi kewenangan
kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, tugas pembantuan dari
pemerintahan, provinsi, dan/atau pemerintahan kabupaten/kota, dan urusan
lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepala desa.
2.
Demokrasi dan tata pemerintahan desa
(Badan
Permusyawaratan Desa (Bamusdes)
3.
Perangkat Desa
Sekretaris
Desa (menjadi PNS atau dari PNS) dan perangkat desa lainnya yang dibutuhkan.
Kepala desa dan perangkat desanya mendapatkan penghasilan paling sedikit sesuai
UMR.
4.
Perencanaa dan Keuangan Desa
Desa
tidak memiliki “kewenangan” menyususn perencanaan pembangunan, melainkan
diberikan “tugas” (tanggung jawab) menyusun perencanaan.
5.
Ekonomi dan Pembangunan Desa
Tidak
secara tegas mengamanatkan adanya keharusan desa mengembangkan badan usaha.
6.
Kerjasama antar desa dan relasi
desa-kecamatan
Desa
dapat mengadakan kerjasama untuk kepentingan desa yang diatur dengan keputusan
bersama dan dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
Karena kompleksnya
masalah yang ada di desa, maka pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah RI
No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa, yang saya ambil intinya sebagai berikut:
-
Pasal 1 poin 5, Desa atau yang disebut
nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sisteam pemerintahan negara kesatuan republik
Indonesia.
-
Pasal 2 poin 1, desa dibentuk atas
prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial
budaya masyarakat setempat.
-
Pasal 11, pemerintahan desa terdiri
dari pemerintah desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
-
Pasal 12 terdiri dari kepala desa dan
perangkat desa (sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat
setempat) dan memiliki susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa yang
ditetapkan dengan peraturan desa
-
Pasal 55, peraturan desa ditetapkan
oleh kepala desa bersama BPD
-
Pasal 56, peraturan desa dibentuk
berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar