Pages

Perubahan Desa Pasca Orde Baru (setelah 1998)



Setelah Orde Baru (Orba), pengaturan desa disusun dalam UU No. 22/1999 yang telah meletakkan kerangka landasan desentralisasi, otonomi daerah dan demokrasi lokal yang jauh lebih maju di era reformasi, setelah Republik Indonesia dibelenggu oleh sistem yang sentralistik otoritarian selama tiga dekade (Orba).

Tabel 1: Tiga wadah demokrasi Desa[1]



Lalu ada pula UU No. 32/2004 sebagai revisi dari UU No.22/1999. Intinya dari peraturan tersebut sebagai berikut:
1.    Kedudukan, format dan kewenangan desa
a.    Tidak ada otonomi desa, berganti menjadi otonomi daerah
b.    Ada 4 urusan desa yaitu: urusan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa, urusan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintahan, provinsi, dan/atau pemerintahan kabupaten/kota, dan urusan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepala desa.
2.    Demokrasi dan tata pemerintahan desa
(Badan Permusyawaratan Desa (Bamusdes)
3.    Perangkat Desa
Sekretaris Desa (menjadi PNS atau dari PNS) dan perangkat desa lainnya yang dibutuhkan. Kepala desa dan perangkat desanya mendapatkan penghasilan paling sedikit sesuai UMR.
4.    Perencanaa dan Keuangan Desa
Desa tidak memiliki “kewenangan” menyususn perencanaan pembangunan, melainkan diberikan “tugas” (tanggung jawab) menyusun perencanaan.
5.    Ekonomi dan Pembangunan Desa
Tidak secara tegas mengamanatkan adanya keharusan desa mengembangkan badan usaha.
6.    Kerjasama antar desa dan relasi desa-kecamatan
Desa dapat mengadakan kerjasama untuk kepentingan desa yang diatur dengan keputusan bersama dan dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

Karena kompleksnya masalah yang ada di desa, maka pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah RI No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa, yang saya ambil intinya sebagai berikut:
-       Pasal 1 poin 5, Desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sisteam pemerintahan negara kesatuan republik Indonesia.
-       Pasal 2 poin 1, desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
-       Pasal 11, pemerintahan desa terdiri dari pemerintah desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
-       Pasal 12 terdiri dari kepala desa dan perangkat desa (sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat) dan memiliki susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa yang ditetapkan dengan peraturan desa
-       Pasal 55, peraturan desa ditetapkan oleh kepala desa bersama BPD
-       Pasal 56, peraturan desa dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan





[1] Hal 54. Naskah Akademik RUU Desa. www.forumdesa.org

Umaru

Selalu belajar untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi menuju Ridho Sang Ilahi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar