Sumber: Merdeka.com |
Era globalisasi dan perkembangan teknologi yang makin pesat membuat beberapa perubahan yang signifikan di dalam keseharian. Contoh yang nyata di Indonesia saat ini adalah perubahan transaksi (jual-beli). Sekarang anak muda lebih suka bertransaksi secara online daripada tradisional. Bukan hanya masalah hemat waktu dan hemat tenaga, tapi lebih kepada mengikuti tren kekinian.
Saat ini website dan aplikasi penyedian barang atau jasa secara elektronik sudah banyak, dan diperkirakan akan semakin bertambah. Tidak hanya situs jualan luar negeri yang ekspansi ke Indonesia dengan nama belakang domain [dot] co.id, tapi juga situs yang dikembangkan oleh anak bangsa Indonesia itu sendiri. Contoh yang paling populer saat ini adalah bukalapak, tokobagus, dan sejenisnya. Bukan hanya website khusus yang dijadikan alat untuk promosi barang dagang, tapi juga website sosial media seperti facebook dan twitter juga menjadi tempat promosi yang tepat untuk bertransaksi online.
Namun, akan menjadi sebuah kekhawatiran bagi konsumen jika belum ada payung hukum mengenai perdagangan online di Indonesia. Sudah beberapa kasus yang terjadi terkait penipuan transaksi online. Jika sudah terjadi hal demikian, maka untuk melacak “otak” dari penjual online yang menipu akan sulit.
Hal ini tidak perlu menjadi kekhawatiran besar bagi konsumen, karena semua hal yang berjenis elektronik sebenarnya bisa dilacak. Maka dari itu, diperlukan kerja sama dari berbagai kalangan, seperti aparat keamanan, ahli informatika dan pemerintah. Saat ini sudah ada cara untuk melacak “otak” dibalik transaksi online yang menipu dengan cara malacak nomor rekening bank. Bisa langsung ke bank bersangkutan atau menghubungi kepolisian terdekat. Bahkan saat ini masyarakat bisa melaporkan pengaduan apapun di website resmi lapor.go.id.
Hal yang perlu diperhatikan dari meneningkatkan kepercayaan terhadap e-commerce ada dengan beberapa cara. Pertama, menjadi konsumen cerdas. Dengan memahami aturan yang berlaku terkait transaksi online dan tipe-tipe penjual yang baik atau yang buruk akan memudahkan konsumen untuk berbelanja secara aman. Kedua, mengetahui lembaga yang berwenang terkait transaksi online. Hal ini penting untuk berjaga-jaga jika ternyata masih ada produsen yang nakal. Konsumen yang merasa dirugikan bisa langsung melaporkan produsen nakal itu kepada lembaga yang berwenang. Ketiga, sosialisasi dari pemerintah dan lembaga terkati transaksi online kepada masyarakat umum. Sosialisasi ini masih diperlukan untuk meyakinkan masyarakat bahwa transaksi secara elektronik sudah memiliki payung hukum di Indonesia, jadi tidak perlu khawatir. Juga mengenai data konsumen harus dipastikan tidak disalahgunakan oleh produsen, agar konsumen lebih yakin terhadap E-commerce.
Peraturan terkait dengan E-commerce ada di UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pengaturan e-commerce memberikan kepastian dan kesepahaman mengenai hal yang dimaksud dengan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan memberikan perlindungan dan kepastian kepada pedagang, penyelenggara PMSE dan konsumen dalam melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik. Dalam UU Perdangan diatur bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan atau informasi secara lengkap dan benar. Setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan atau informasi dan penggunaan sistem elektronik tersebut wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Data dan atau informasi PMSE paling sedikit harus memuat identitas dan legalitas pelaku usaha sebagai produsen atau pelaku usaha distribusi, persyaratan teknis atau kualifikasi jasa yang ditawarkan, harga dan cara pembayaran barang dan atau jasa, dan cara penyerahan barang. Pemerintah berkewajiban melakukan penghubungan terhadap UU lain yang mengatur tentang transaksi elektronik seperti UU ITE. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen. Kementrian Perdagangan akan menyusun peraturan pelaksana atau pedoman untuk transaksi online.
Dari peraturan UU Perdagangan tersebut sudah jelas bahwa penjual harus memberikan data yang sesuai dengan barang atau jasa yang akan dijual. Dengan ini konsumen akan lebih yakin dengan transaksi secara elektronik. Pemerintah juga memiliki kewajiban untuk bersinergi dalam upaya peningkatan kualitas dari peraturan ini. Hal ini diperuntukkan bagi kenyamanan dalam bertransaksi online.
Pelaku usaha dilarang mewajibkan konsumen untuk membayar produk yang dikirim tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu (inertia selling). Informasi atau dokumen elektronik dapat digunakan sebagai suatu alat bukti. “Informasi atau dokumen elektronik memiliki nilai kekuatan hukum yang sama dengan akta otentik” menurut Fetnayeti (Direktur Bina Usaha Kementrian Perdagangan, dikutip dari berita online pajak.go.id).
Berdasarkan kutipan dari website pajak.go.id, pemerintah telah meyakinkan kepada masyarakat bahwa harus berhati-hati dalam membayar produk yang akan dibeli, harus ada kesepakatan mengenai cara pembayaran. Informasi secara elektronik saat ini telah sebanding dengan akta otentik, ini berarti struk pembayaran dari ATM atau sejenisnya dapat menjadi alat bukti otentik dalam bertransaksi secara elektronik.
Dengan mengetahui beberapa informasi ini diharapkan peningkatan Trust terhadap E-commerce menjadi lebih baik. Tentu saja menjadi konsumen yang cerdas menjadi modal utama dalam bertransaksi online. Pemerintah dan lembaga terkait juga berkewajiban untuk bersosialisasi kepada masyarakat. Tidak mungkin hal ini dapat dijalankan dengan baik jika tidak didukung oleh berbagai pihak. Pihak yang penting dalam E-commerce adalah penjual, konsumen dan payung hukum itu sendiri. Dengan menjalankan tugasnya dengan baik, maka E-commerce di Indonesia akan menjadi sesuatu yang baik dari berbagai sisi, dan juga menguntungkan untuk semua pihak, baik penjual maupun konsumen.
Cara yang juga ampuh lainnya adalah dengan memberikan informasi kepada orang terdekat terkait E-commerce. Juga bisa dengan sosialisasi dari sosial media, media masa dan juga di website transaksi online itu sendiri. Semua sisi bisa menjadi alat sosialisasi E-commerce, tergantung dari cara penggunaannya saja.
2017 ford fusion energi titanium
BalasHapus2017 ford fusion ford ecosport titanium energi titanium babyliss pro nano titanium curling iron 출장샵 【nba 2017】⚡️, play all 【nba 2017】⚡️, play all ,【nba 2017】⚡️, play all 【nba 1xbet app 2017】⚡️, play all, 2019 ford ecosport titanium