Sumber: pinimg.com |
Faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan kaum perempuan pada masyarakat sederhana dengan masyarakat modern
Faktor Penyebab perubahan
|
Diferensiasi
|
Masyarakat Sederhana
|
Masyarakat Modern
|
Banyaknya tempat mata pencaharian
masyarakat sederhana (lahan pertanian, tambak ikan, dll) yang beralih fungsi
menjadi tempat industri atau perumahan
|
Pekerjaan
|
-
Tidak adanya spesialisasi
pekerjaan
-
Terbatasnya pekerjaan perempuan
-
Pekerjaan perempuan terbilang
berat (menjadi buruh tani, penumbuk padi, dll)
|
-
Adanya spesialisasi pekerjaan
yang kompleks
-
Banyaknya bidang pekerjaan baru
untuk perempuan
-
Pekerjaan perempuan yang lebih
ringan (mengoperasikan komputer, mencatat, dll)
|
Adanya undang undang yang mengatur
masalah pernikahan[1]
|
Pernikahan
|
Istri Ikut Suami
|
Berdasarkan kesepakatan bersama
|
Perempuan tentunya ingin menjadi orang
yang memiliki pengetahuan yang lebih baik lagi. Tidak adanya diskriminasi
antara menyekolahkan anak laki-laki dan perempuan.
|
Pendidikan
|
Terbatas
|
Tidak ada perbedaan antar gender
|
Banyaknya perempuan yang ingin
menuntut kesetaraan gender, seperti mendapatkan pekerjaan dengan upah yang
baik layaknya laki-laki, status yang jelas dalam pekerjaan, hak-hak dalam
hukum.
|
Hukum
|
-
Belum ada hukum tertulis yang
jelas
-
Kebanyakan hukum adat dan
kebiasaan orang terdahulu
|
-
Sudah ada aturan yang jelas
-
Menggunakan hukum tertulis
dengan tidak meninggalkan inti dari hukum adat
|
Adanya kebudayaan dan tradisi yang
melekat pada masyarakat tertentu
|
Adat istiadat atau tradisi
|
-
Perempuan hanya boleh bekerja
sirumah
-
Suami dirasa cukup untuk
menghidupi kebutuhan keluarga
|
-
Bebas memilih
-
Tuntutan ekonomi membuat
perempuan ikut pekerja
|
Status dalam keluarga
|
Anak perempuan dianggap akan menjadi
istri orang, sedangkan anak laki-laki sebagai penerus keturunan dan keluarga
|
Baik anak perempuan maupun laki-laki
memiliki status yang sama dengan perbedaan fungsi masing-masing
|
[1] Antara lain,
UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, UU No.1
Tahun 1947 Tentang UU Perkawinan, UU RI No.12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar