Pages

Perbedaan Kaum Perempuan Sederhana dan Modern

Sumber: pinimg.com


Faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan kaum perempuan pada masyarakat sederhana dengan masyarakat modern

Faktor Penyebab perubahan
Diferensiasi
Masyarakat Sederhana
Masyarakat Modern
Banyaknya tempat mata pencaharian masyarakat sederhana (lahan pertanian, tambak ikan, dll) yang beralih fungsi menjadi tempat industri atau perumahan
Pekerjaan
-          Tidak adanya spesialisasi pekerjaan
-          Terbatasnya pekerjaan perempuan
-          Pekerjaan perempuan terbilang berat (menjadi buruh tani, penumbuk padi, dll)
-          Adanya spesialisasi pekerjaan yang kompleks
-          Banyaknya bidang pekerjaan baru untuk perempuan
-          Pekerjaan perempuan yang lebih ringan (mengoperasikan komputer, mencatat, dll)
Adanya undang undang yang mengatur masalah pernikahan[1]
Pernikahan
Istri Ikut Suami
Berdasarkan kesepakatan bersama
Perempuan tentunya ingin menjadi orang yang memiliki pengetahuan yang lebih baik lagi. Tidak adanya diskriminasi antara menyekolahkan anak laki-laki dan perempuan.
Pendidikan
Terbatas
Tidak ada perbedaan antar gender
Banyaknya perempuan yang ingin menuntut kesetaraan gender, seperti mendapatkan pekerjaan dengan upah yang baik layaknya laki-laki, status yang jelas dalam pekerjaan, hak-hak dalam hukum.
Hukum
-          Belum ada hukum tertulis yang jelas
-          Kebanyakan hukum adat dan kebiasaan orang terdahulu
-          Sudah ada aturan yang jelas
-          Menggunakan hukum tertulis dengan tidak meninggalkan inti dari hukum adat
Adanya kebudayaan dan tradisi yang melekat pada masyarakat tertentu
Adat istiadat atau tradisi
-          Perempuan hanya boleh bekerja sirumah
-          Suami dirasa cukup untuk menghidupi kebutuhan keluarga
-          Bebas memilih
-          Tuntutan ekonomi membuat perempuan ikut pekerja

Status dalam keluarga
Anak perempuan dianggap akan menjadi istri orang, sedangkan anak laki-laki sebagai penerus keturunan dan keluarga
Baik anak perempuan maupun laki-laki memiliki status yang sama dengan perbedaan fungsi masing-masing





[1] Antara lain, UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, UU No.1 Tahun 1947 Tentang UU Perkawinan, UU RI No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan

Umaru

Selalu belajar untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi menuju Ridho Sang Ilahi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar